Home

Selasa, 10 Juli 2018

Perlunya Melindungi Karya Ilmiah dengan Hak Cipta




Kita semua pasti pernah menulis suatu karya ilmiah, ataupun karya lain seperti cerpen, cerita, novel dan lain – lain. Saat kita menulis atau membuat suatu karya, pastilah kita ingin sesuatu yang kita buat ataupun yang kita tulis itu di hargai orang ataupun diakui originalitasnya. Dan yang pasti kita juga tidak ingin jika orang mengcopy ataupun menjiplak karya kita lalu mereka akui itu sebagai karya mereka.

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksudkan dengan ‘hak eksklusif’ ini adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan pencipta memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.

Dengan adanya hak cipta ini karya yang kita buat atau karya yang kita tulis tidak akan di copy ataupun di bajak orang lain tanpa seixin kita. Dan juga hak cipta ini membantu kita agar karya kita diakui oleh orang lain dan juga di hargai. Mengapa perlu adanya hak cipta ini? Kita smeua pastinya tidak ingin karya karya kita akan dibajak oleh orang lain, karna inilah perlunya kita melindungi karya kita dengan hak cipta. Karya yang sudah kita buat dengan dedikasi tinggi akan sangat disayangkan jika ada orang lain yang sembarangan membajaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar