Kita semua pasti pernah menulis suatu karya ilmiah, ataupun
karya lain seperti cerpen, cerita, novel dan lain – lain. Saat kita menulis
atau membuat suatu karya, pastilah kita ingin sesuatu yang kita buat ataupun
yang kita tulis itu di hargai orang ataupun diakui originalitasnya. Dan yang
pasti kita juga tidak ingin jika orang mengcopy ataupun menjiplak karya kita
lalu mereka akui itu sebagai karya mereka.
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Yang dimaksudkan dengan ‘hak eksklusif’ ini adalah hak yang
hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat
memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan
pencipta memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.
Dengan adanya hak cipta ini karya yang kita buat atau karya
yang kita tulis tidak akan di copy ataupun di bajak orang lain tanpa seixin
kita. Dan juga hak cipta ini membantu kita agar karya kita diakui oleh orang
lain dan juga di hargai. Mengapa perlu adanya hak cipta ini? Kita smeua
pastinya tidak ingin karya karya kita akan dibajak oleh orang lain, karna
inilah perlunya kita melindungi karya kita dengan hak cipta. Karya yang sudah kita
buat dengan dedikasi tinggi akan sangat disayangkan jika ada orang lain yang
sembarangan membajaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar